Penerima BLT Dana Desa Harus Memenuhi Kriteria Ini, Jumlah KPM Sudah Ditentukan

Kades didampingi Perangkat Desa dan Anggota BPD Jagabaya, sedang berdiskusi menetapkan jumlah KPM BLT 2024, Jumat 23 Februari 2024-Foto:Bernat Albar-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (DD) tahun 2024, untuk Desa Jagabaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat telah ditentukan.

"Betul, sama halnya dengan tahun anggaran 2023, pada tahun ini yang mendapatkannya tidak ada perubahan yakni 20 KPM," sebut Kepala Desa (Kades), Bambang Heriadi ST, Jumat 23 Februari 2024.

Nah, sambung dia, kendati demikian, pihaknya bersama Badan Perwakilan Desa (BPD), tetap mengacu pada kriteria sebagai persyaratannya.

"Antara lain, penduduk desa tersebut yang kehilangan mata pencaharian, penduduk desa tersebut yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel, lalu penduduk desa tersebut yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, penduduk desa tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan/atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin," sebut dirinya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Serahkan BLT El Nino di Kantor Pos Genteng

Ia menerangkan, dari kategori di atas itulah Pemerintah Desa (Pemdes) bersama BPD Jagabaya, memutuskan penerima BLT 2024.

"Mengingat pagu maksimal 25 persen diambil dari DD, sehingga kami perlu pembahasan secara mendalam, siapa saja yang memang berhak menerimanya," ulasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Jagabaya, Leni Marlina menuturkan, pihaknya dan Pemdes telah berdiskusi untuk menetapkan KPM yang berhak mendapatkan BLT 2024.

"Kita tetap berpedoman kepada ketentuan yang telah ditentukan pemerintah pusat, supaya ketika didalam pemutusan tidak terjadi salah langkah," papar dia.

BACA JUGA:Percepat Penurunan Stunting, Kades dan KPM Kikim Selatan Lahat lewat Rembug Stunting 2024, Ini Targetnya

Nama-nama, masih kata dia, penerima BLT Tahun 2024 ini, memang sudah sesuai dengan persyaratan. Karena jangan sampai kedepannya timbul kecemburuan sosial.

"Sebenarnya dari tahun ke tahun untuk BLT ini terus berubah dari segi penerima. Begitu pula dengan kami sebagai lembaga pemerintah pun selektif menentukannya bersama-sama dengan Pemdes dan semuanya telah final," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi SE Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemdes, Fiji Hadori menyampaikan, untuk besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 setiap bulan.

Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per KPM. Artinya, KPM akan menerima total BLT sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan