Penggunaan Cat Kuku Bagi Wanita Muslim
Islam membolehkan hiasan cat kuku asalkan diaplikasikan dengan niat baik dan tidak menghalangi ibadah.
Sebenarnya wanita muslim dianjurkan untuk merawat dan menjaga kebersihan kuku ini bukan hanya tentang menjadi mewah.
Wanita muslim diperbolehkan memakai cat kuku. Yang perlu diingat adalah jenis pewarna yang digunakan harus tepat dan tidak menghalangi proses ibadah.
BACA JUGA:Yuk Buka Puasa Pakai Bebek Goreng, Begini Cara Masak dan Sambel Pelengkapnya.
Menurut buku 101 Rahasia Wanita (Wanita Muslimah) karya Abdillah F. Hasan, wanita bebas memotong kukunya baik sedang menstruasi atau tidak.
Wanita muslim, khususnya wanita yang sudah menikah, juga bisa menggunakan henna untuk menghiasi kukunya.
Ini bukanlah cara untuk mendapatkan perhatian dari laki-laki lain atau meniru gaya orang kafir.
Namun, tujuannya di sini adalah untuk tampil baik di hadapan pasangan.
BACA JUGA:Ikut Resmikan Pasar Mambo, Kasdim 0417/Kerinci: Semoga Warga Bisa Nikmati Kuliner Buka Puasa
Selain itu, bahan kimia dan bahan yang digunakan untuk mewarnai kuku tidak boleh menghalangi akses air ke kulit.
Oleh karena itu, air wudhu tetap sampai ke kulit, dan warna kuku pun tidak menghalangi saat Beauties mencuci kuku.
Wanita mengecat kuku mereka dengan cat kuku selain henna.
Meskipun demikian, sebagian besar cat kuku yang tersedia di pasaran terbuat dari bahan-bahan yang tahan air. Oleh karena itu penggunaannya untuk berwudhu tidak sah.
BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Ajarkan Senam Maumere Sebelum Memulai Pelajaran
Menurut keyakinan Islam, penggunaan cat kuku dilarang dan dianggap haram.