Ia menambahkan hal itu juga untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Pihaknya melakukan kegiatan police goes to school, memberi edukasi ke para pelajar SMA Negeri 4 Kota Pagaralam tentang larangan menggunakan sepeda motor di bawah umur.
Selain mengedukasi agar tidak membawa kendaraan bagi anak di bawah umur, Teguh juga menegaskan tidak ada larangan bagi yang sudah cukup umurnya.
Tetapi, itu juga ada syaratnya yakni mempunyai Surat izin Mengemudi (SIM). AKP Teguh juga mengimbau kalangan pelajar yang berusia di atas 17 tahun harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Mengedukasi para siswa di sekolah ini lebih efektif karena siswa bisa lebih tertib mendengarkan pengarahan dari petugas. Ini lebih mengena daripada menasehati pelajar di jalan raya. Peran orang tua di rumah juga sangat penting. Jangan lagi ada orang tua yang menganggap remeh nyawa anaknya.
BACA JUGA:Gak Main-Main, Penghujung 2023 Honda Beri Garansi 5 Tahun untuk Semua Model Produknya
Masa kegiatan belajar mengajar di sekolah bagi pelajar di Kota Pagaralam, lanjut Teguh menjadi saat yang tepat bagi polisi memberikan penyuluhan.
“Karena hal ini dapat memberikan langsung materi kepada siswa, sehingga dapat memahami apa yang disampaikan,” pungkas AKP Teguh.*