“Kita akan memberikan tilang dan motor-motor tersebut akan ditahan selama satu bulan (hingga usai Lebaran),” tegasnya.
BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Operasi Pekat Musi 2024, Berikut Ini Hasil yang Diperoleh
BACA JUGA:Quick Wins Presisi Ramadan, Kapolres Beri Bantuan kepada Keluarga Penderita Stunting
Ia mengatakan tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum serta untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Ditegaskannya semua ini adalah langkah polisi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Polres Pagaralam.
Berikut tujuh kendaraan bermotor roda dua yang ditindak dalam razia balap liar tersebut:
BACA JUGA:Antisipasi Tawuran Sarung, Jajaran Polres Lahat Terjunkan Personel, Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Berterima Kasih Kepada Masyarakat, Pemilu Aman dan Lancar
1. Yamaha Vega R Putih (Tanpa Plat)
2. Jupiter Mx Hijau (BG 5058 DE)
3. Suzuki Satria Fu (Tanpa Plat)
4. Honda Sonic (F 2209 FCM )
5. Yamaha Vixio (BG 4522 CW)
6. Suzuki Satria Fu (Tanpa Plat)
7. Yamaha Fiz R (BG 5486 EAJ). *