• Memiliki Akun SNPMB.
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Siswa yang akan lulus SMA/MA/SMK atau sejenisnya pada tahun 2024 harus memiliki Surat Keterangan Siswa Kelas 12 atau Siswa Paket C tahun 2024, dengan usia paling lama 22 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Surat keterangan tersebut harus disertai dengan surat keterangan terbaru, foto, stempel/stempel sekolah, dan tanda tangan Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Pola Makan dengan Makanan Halal dan Thoyib Selama Ramadhan
• Siswa lulusan SMA/MA/SMK atau sejenisnya pada tahun 2022 dan 2023, atau siswa Paket C pada tahun 2021 dan 2022, wajib memiliki ijazah dan berusia maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Juli 2023. Bagi lulusan SMA dari luar negeri, ijazah harus disamakan.
• Tidak lulus jalur SNBP 2024 atau jalur SNMPTN pada tahun 2022 atau 2023.
• Memiliki kondisi kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran.
• Bagi peserta yang memilih program studi Seni dan Olahraga perlu mengunggah portofolio
BACA JUGA:Dorong Percepatan Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir, Pj Gubernur Upayakan Hal Ini
• Peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Buta.
• Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN tahun 2024.
• Membayar biaya UTBK.
Cara Daftar UTBK SNBT
BACA JUGA:PHR Zona 4 Berhasil Atasi Kebocoran Gas Sumur RJA 54 Akibat Ini, Yuk Kita Cek
• Daftar Akun SNBT