Waduh! 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Terancam Berkarat Dipenjara, Karena…
Terdakwa SR dan AT dihadirkan di persidangan PN Tipikor Palembang dalam agenda pembacaan surat tuntutan.--koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Proses hukum yang menjerat 2 eks pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan atau KONI Sumsel sudah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, Kamis, 21 Maret 2024.
Secara rinci, JPU Kejati Sumsel menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menyatakan kedua terdakwa, SR dan AT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kesalahan mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 2 Terdakwa Rasakan Kursi Pesakitan PN Palembang
BACA JUGA:Duh! Rugikan Nasabah hingga 8 Miliar, Ternyata Oknum Pegawai Bank Plat Merah ini...
"Menuntut supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SR 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa AT dengan pidana 2 tahun penjara, dan keduanya dikenai denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar tim JPU Kejati Sumsel membacakan surat tuntutannya.
Selain dituntut pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa SR untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta.
Dan apabila terdakwa SR tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.
Diketahui, kedua terdakwa, SR dan AT dituntut bersalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penipuan, Ini Dia Tampangnya
Di dalam dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar.
"Terdakwa SR dan AT didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih," tegas JPU dalam kesempatan sidang dakwaan.