Waduh! 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Terancam Berkarat Dipenjara, Karena…

Terdakwa SR dan AT dihadirkan di persidangan PN Tipikor Palembang dalam agenda pembacaan surat tuntutan.--koranpalpres.com

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Melakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPH di Musi Rawas

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Terdakwa Pembunuhan Berencana Anak Tiri

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan