Terlapor Terbukti dengan Sah Langgar Administrasi Pemilu DPRD Lahat, Ini Putusan Disampaikan

PUTUSAN : Ketua Majelis Sidang, Nana Priana SHi MM dan anggota membacakan putusan, Kamis 21 Maret 2024,--Bernat/koranpalpres.com----

"Putusan ini memperkuat dalil gugatan ke MK untuk keadilan Wiwin Andaini, selaku pelapor melalui kuasa hukum partai PKB Dody Satriadi," sebut dia.

Ia menambahkan, dari partai DPC PKB Lahat akan mengupayakan penuh, untuk mengembalikan suara partai di dapil 5 dan melengkapi 6 kursi dewan di parlemen.

BACA JUGA:Selama Bulan Ramadan SMPN 3 Lahat Giatkan Nilai Keagamaan, Ini Buktinya

BACA JUGA:Cara Unik Pemkab Lahat Upaya Kurangi Pemakaian Produk Plastik, Simak Penjelasan Pj Bupati

"Putusan tersebut akan jadi lampiran bukti sebagai penguatan gugatan MK. bahwa partai DPC PKB Lahat akan tetap memperjuangkan suara caleg di dapil 5 ke MK," jelas dirinya.

Ia menerangkan, terhadap terbuktinya pelanggaran administrasi Pemilu di Kabupaten Lahat, khususnya dapil 5 akan memperoleh lebih lanjut dugaan tindak pidana umum (Pidum) ke kepolisian.

“Bahwa lebih lanjut kami akan melaporkan dugaan pidum atas pemalsuan dokumen, dan keterangan palsu di persidangan Bawaslu saat keterangan saksi kemarin," tegas Dody Satriadi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan