https://palpres.bacakoran.co/

CATAT !! Disnakertrans Lahat Pinta Perusahaan H-7 THR Telah Dibagikan, Simak Yuk Penjelasannya

Andri Kurniawan, --Bernat/koranpalpres.com----

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi paling cepat H-7 sebelum Idul Fitri, pembagian tunjangan hari raya (THR) telah usai dilaksanakan sepenuhnya.

"Hal ini setelah terbitnya surat edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,

dalam surat ini jelas menyatakan Batas Maksimal Pembayaran THR 2024 adalah H-7 Idul Fitri," kata Kepala Dinasketrans Lahat, Mustofa Nelson SSos melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE, Jumat 22 Maret 2024. 

Ia menuturkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 mengenai THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Polres Lahat dan Tim Gabungan Gelar Razia Skala Besar, Ini Sasaran Utamanya

BACA JUGA:2024 Pemkab Lahat Tekan Kemiskinan Ekstrem hingga Nol Persen, Ini Langkah Konkritnya

"Pemberian THR tersebut dicairkan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan antara lain, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau terus menerus," urai dia.

Selain itu, sambungnya, pekerja atau buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanian kerja waktu tertentu.

"Jadi pada intinya, setiap perusahaan agar dapat memperhatikan dengan seksama, karena ini sifatnya wajib dibayarkan," papar dirinya.

Untuk besaran THR yang diterima, dirinya menjelaskan, mereka yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Bersama Priamanaya Group Santuni Anak Yatim, Ini Buktinya

BACA JUGA:Kades Lubuk Mabar Lahat Serahkan Bantuan Alkes kepada Bidan Desa, Ada Apa Aja Didalamnya

"Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan," jelasnya.

Dia menyampaikan, aturan ini berlaku bagi badan usaha yang sudah memiliki badan hukum, atau yang mempunyai karyawan di atas 10 orang, sedangkan untuk usaha yang belum berbadan hukum untuk menyesuaikan dengan perhitungan atau proporsional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan