https://palpres.bacakoran.co/

CATAT !! Disnakertrans Lahat Pinta Perusahaan H-7 THR Telah Dibagikan, Simak Yuk Penjelasannya

Andri Kurniawan, --Bernat/koranpalpres.com----

“Dinasketrans Lahat menghimbau kepada badan usaha yang ada di Kabupaten Lahat untuk mengikuti aturan yang berlaku, seperti yang diharapkan pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” papar dia.

BACA JUGA:Polres Lahat Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Ini Buktinya

BACA JUGA:Kuasa Hukum PKB Lahat Adukan PPK ke Pidum Polda Sumsel, Kira-kira Kasus Apa Lagi Nih

Ia menerangkan, pihaknya membuka posko pengaduan atau konsultasi pemberian THR, posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan