THR Swasta Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Harus Utuh
Menaker menjelaskan THR harus dibayar paling lambat H-7 dan harus dibayar utuh.-humas menaker-
BACA JUGA:Pegawai Honorer di Palembang Ikut Ketiban THR? Ratu Dewa Bilang Begini
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024) lalu, di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:FULL SENYUM! Seluruh Pegawai Pemkot Palembang Dapat THR Lebaran, Catat Tanggalnya
Sementara itu, Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan THR PNS akan mulai cair pada 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat 10 hari sebelum hari raya idulfitri.
"Mulai 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret dan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani Berharap Bisa Dongkrak Daya Beli Pemerintah Harap Ini dari THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara Dengan pencairan THR tersebut,
Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal I 2024. "Saya harap PNS, menggunakannya dan belanja untuk produk dalam negeri sehingga bisa mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat," kata Sri Mulyani.*