THR Swasta Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Harus Utuh

Menaker menjelaskan THR harus dibayar paling lambat H-7 dan harus dibayar utuh.-humas menaker-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta menurut Menteri Tenaga Kerja RI harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.

Sementara Pemerintah pusat  atau daerah mulai membayarkan tunjangan hari raya atau THR PNS mulai 22 Maret atau 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. 

Lalu bagaimana dengan kebijakan pembayaran THR karyawan swasta? Apakah diperkenankan hanya diberikan separuhnya saja?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan, perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawan.

BACA JUGA:CATAT !! Disnakertrans Lahat Pinta Perusahaan H-7 THR Telah Dibagikan, Simak Yuk Penjelasannya

Waktunya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau pada 3 April 2024 dan pembayarannya tidak boleh dicicil.

"Pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari H lebaran dan harus dibayarkan utuh," kata Ida kepada wartawan, pekan ini.  

Dijelaskannya, kementerian akan segera merilis surat edaran kepada gubernur yang selanjutnya akan disampaikan kepada para pengusaha.

"Saya yakin perusahaan sudah mengerti bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi untuk mendukung kebutuhan Lebaran," ujar Ida. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Panca Instruksikan Kepala OPD Upayakan Honorer Dapat THR

Ida sekali lagi menegaskan bahwa perusahaan berkewajiban untuk membayarkan THR secara utuh.

"Tidak diperbolehkan dibayar separuh-separuh, sama sekali tidak boleh dicicil," ujar Ida.  

Masih dari laman kemenaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. 

Pemberian denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan