Giat KRYD, Polrestabes Palembang Berhasil Antisipasi Kegiatan Meresahkan, Ini Penjelasannya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti dari hasil antisipasi aksi tawuran yang terjadi di Kota Palembang.--Kurniawan
Begitu pun untuk tindak pidana narkoba juga diamankan satu orang dengan barang bukti 4 paket berisi sabu, 1 pipet bentuk sekop, sepasang sepatu, uang tunai Rp60 ribu dan 1 ball plastik bening.
"Dari keseluruhan kegiatan yang kita lakukan bersama Polsek Jajaran diamankan barang bukti berupa 4 buah percon api, 1 ikat percon korek, 3 kain sarung didalamnya batu, 1 penggaris besi, 2 buah badik, 2 buah besi panjang, 2 bilah Sajam, dan 1 gergaji terbuat dari plat besi," tambahnya.
BACA JUGA:Polres Lahat dan Tim Gabungan Gelar Razia Skala Besar, Ini Sasaran Utamanya
BACA JUGA:Kapolres Lahat Bersama Priamanaya Group Santuni Anak Yatim, Ini Buktinya
Adapun gait yang dilakukan itu diikuti anggota organik Polrestabes Palembang, POM TNI AD, Satpol PP, Dinsos, Dishub Kota Palembang, BKO Samapta Polda Sumsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, dan BKO Sat Brimob Polda Sumsel.
"Dari kegiatan itu kita mampu melakukan pencegahan terhadap beberapa hal, khususnya aksi tawuran yang akan terjadi di wilayah hukum kita," akunya.
Kemudian, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap penjual miras, begitu pun dengan melakukan pendataan terhadap pasangan yang bukan suami istri, yang akan di proses Tipiring di Kejari Palembang.
"Kita akan melakukan penilangan terhadap kendaraan dalam kategori knalpot brong dan balap liar akan kita lakukan penilangan. Bagi kendaraan itu akan dilakukan pengurungan selama 1 bulan penuh hingga selesai lebaran," bebernya.
BACA JUGA:Polres Lahat Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Ini Buktinya
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambut Hangat Kedatangan General Manager PLN UID S2JB dan Stafnya, Ini Buktinya
Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen surat-surat kendaraan akan diberikan toleransi penggantian dokumen kendaraan sebagai barang bukti tilang.
Untuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan satu tersangka berikut dengan barang buktinya.
"Tersangka tersebut terancam dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*