Besaran Nilai Pembayaran Zakat di Pagaralam Disepakati Kemenag, Pemkot, MUI, dan Ormas Islam
Editor: Eko Wahyudi
|
Senin , 25 Mar 2024 - 13:44
Berita acara menentukan besaran nilai pembayaran zakat di KotaPagaralam.-Kemenag Kota Pagaralam-
Jumlah atau besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Sedangkan nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau melalui ketentuan pemerintah melalui Baznas.*