Alhamdulillah! Pemkab Muara Enim Kucurkan Dana Rp38,8 Miliar untuk Bayar TPP THR dan TPP Gaji 13 ASN

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk membayar THR dan TPP Gaji 13 sekaligus-Foto:freepik-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk membayar THR dan TPP Gaji 13 sekaligus.

Pemkab Muara Enim menjadi satu-satunya di antara 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan TPP atau Tukin khusus THR dan TPP Ke-13 kepada seluruh ASN (PNS & PPPK).

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Muara Enim terhadap kesejahteraan para ASN-nya dan patut diapresiasi.

Demikian diungkapkan Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, saat menggelar konfrensi pers di Ruang Kerja Bupati Muara Enim, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:THR Swasta Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Harus Utuh

Hadir para Asisten, OPD terkait serta Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Muara Enim.

Pj Bupati Muara Enim mengungkapkan, pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 beserta gaji THR dan gaji ke-13 di jajaran Pemkab Muara Enim telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Muara Enim dalam mematuhi peraturan pemerintah dan memastikan hak-hak para ASN terpenuhi.

Menurut Rizali, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 dengan total Rp 38,8 miliar untuk 8.249 pegawai, pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar Rp 17,4 miliar, serta gaji THR dan ke-13 Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 45 orang sebesar Rp 201,4 juta.

BACA JUGA:CATAT !! Disnakertrans Lahat Pinta Perusahaan H-7 THR Telah Dibagikan, Simak Yuk Penjelasannya

"Nilainya total Rp38,8 miliar. Dimana pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya, jika hari raya pada 10 April maka paling telat dibayarkan pada 3 April," ujar Rizali. 

Pj Bupati Muara Enim, menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan THR kepada para honorer minimal sebesar Rp 500.000 atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Hal ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab Muara Enim terhadap kesejahteraan para honorer.

Terakhir, Pj Bupati mengungkapkan Pemkab Muara Enim juga satu-satunya daerah yang mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama secara utuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan