Sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum, Pemilik Serahkan Senpira ke Polres Pagaralam

Warga Dempo Selatan menyerahkan senpira ke Polres Pagaralam dan langsung diterima Kapolres Pagaralam.--

Selanjutnya Erwin Aras Genda mengimbau agar warga yang masih memiliki dan menyimpan segala jenis senjata api baik rakitan maupun organik maupun amunisi tanpa izin maka hendaklah menyerahkan kepada pihak keamanan setempat.

Sebab menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan dapat dipidana berat.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Bukber Bersama Personel dan Anak Yatim, Ini Pesan Disampaikan

BACA JUGA:Cegah Aski Tawuran, Polres Prabumulih Amankan 9 Remaja, Ini Barang Buktinya

“Jika masih ada yang menyimpan dan memiliki senpira atau organik tanpa izin maka kami himbau dengan sukarela menyerahkan kepada kami,” imbuhnya.

Erwin menjelaskan, jika ada warga yang menyimpan dan pada saat razia tertangkap bisa kena pidana ancaman UU Darurat dengan hukum 20 tahun penjara.*

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan