PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka DK Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH--Humas Kejati Sumsel

Maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar.

"Hakim menyampaikan dalam amar putusannya, tindakan Termohon yakni Kejati Sumsel dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum," aku Vanny. 

BACA JUGA:Distribusikan Pecahan Rupiah ke Masyarakat Pesisir Sungai Musi Palembang-Banyuasin, Ini Kata Ratu Dewa

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Safari Ramadan Hingga Serahkan Santunan

Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup.

Maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan