Optimalisasi Peran TPKAD, OJK dan Kemendagri Tingkatkan Literasi Inklusi Keuangan
Optimalisasi Peran TPKAD, OJK dan Kemendagri Tingkatkan Literasi Inklusi Keuangan-OJK-
BACA JUGA:Gandeng OJK, Kodam II/Swj Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal
Dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah.
Agus Fatoni, yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD.
Serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.
“Dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM,” katanya.
BACA JUGA:Kartu Perdana Telkomsel Lite, Internetan Tanpa Beban mulai Rp25 Ribu, Kuota hingga 60 GB
Selain itu, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban semua pihak.
“TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” tambahnya.
Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan Nomor: 100.4.7.1/803/SJ.
Hal itu tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Make Over Bagikan Tips and Tricks Make Up Daily Flawless ke Karyawati PT Bukit Asam Tanjung Enim
Serta sebagai pembaharuan dari PKS antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan Nomor 900/S35/KEUDA.
Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang telah berakhir pada Februari 2024 lalu.
Perjanjian Kerja Sama ini memuat beberapa hal antara lain pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota;
Pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD; dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah.