Gunakan Alat Pengganda Formulir C1 Plano, KPU Pagaralam Minimalisir Kesalahan Ini

Menjelang pelaksanaan demokrasi Februari 2024, yakni Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam terus mematangkan persiapan-Foto:sc internet, Eko Wahyudi/-palpres

PAGARALAM - Menjelang pelaksanaan demokrasi Februari 2024, yakni Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam terus mematangkan persiapan.

Sekaligus membuat perencanaan dan antisipasi matang mengenai sebuah masalah, seperti kemungkinan adanya sengketa saat penghitungan suara.

Dalam menghadapi masalah ini KPU Pagaralam berencana menggunakan alat pengganda C1 Plano dalam Pemilu Legislatif 2024. 

Alat pengganda C1 Plano ini satu lembar salinan asli C1 Plano dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai bukti otentik pelaksanaan pemungutan suara.

BACA JUGA:Ini Harapan Pemkab PALI Bagi Pembinaan Atlet Pencak Silat Dan Sepakbola

Alat penggandaan C1 Plano nantinya dapat mempermudah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai politik, dan calon legislatif untuk mencatat hasil rekap perolehan suara secara manual.  

"Dengan adanya alat pengganda C1 Plano, nantinya peserta pemilu, panitia, dan pengawas akan menerima satu lembar salinan asli C1 Plano dari TPS sebagai bukti otentik pelaksanaan pemungutan suara," kata Ketua KPU Daerah Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan. 

Qori mengatakan, rencana ini belum tersurat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), namun ia menegaskan bahwa KPU Pusat telah melakukan sosialisasi kepada penyelenggara Pemilu di daerah.

“Tetapi,hingga saat ini, kami belum menerima petunjuk teknis maupun pelaksanaan yang telah ditetapkan,” jelas Qori.

BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Siswa Di Perbatasan, Pemkab PALI Gedor Kemenhub Minta Bantuan Ini

Di samping untuk meningkatkan efisiensi saat pemungutan suara nanti, penggunaan alat pengganda C1 Plano ini juga diarahkan untuk mengamankan tingkat transparansi Pemilu. 

Proses penggandaan C1 Plano tersebut diharapkan akan diikuti dengan langkah digitalisasi laporan hasil rekap.

Hasil rekap C1 Plano kemudian akan diunggah secara berjenjang melalui aplikasi Perhitungan Perolehan Suara (Tongsura) hingga mencapai KPU pusat.

Tujuan dari digitalisasi ini adalah memudahkan akses masyarakat untuk memeriksa hasil perolehan suara secara online, dan pada saat yang sama, mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pelaporan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan