Kejati Sumsel Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Mafia Tanah Ini

Kejati Sumsel menginformasikan bahwa NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta melalui keluarga dan penasehat hukumnya memberikan pengembalian kerugian keuangan Negara dalam kasus yang menjerat NW.--Kurniawan

Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari MH.

Bahka Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:SMB IV Ajak Senantiasa Berbagi Berkah kepada Mereka yang Kurang Mampu, Pahalanya...

BACA JUGA:Sidak Stok dan Keamanan Pangan Selama Ramadan dan Lebaran, Pj Sekda Palembang Temukan Ini

Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial NW Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta.

Ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:  TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024;

"Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud," katanya. 

Hal ini tidak lain berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. 

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkot Palembang Sukses Kendalikan Inflasi di Angka 0,46

BACA JUGA:10 Hari Terakhir Ramadan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Perbanyak Pahala dan Jaga Iklim Kondusif di Sumsel

"Bahwa terhadap tersangka NW setelah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang," ungkapnya. 

Dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024.

Untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024. 

"Dasar kita untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

BACA JUGA:Pj Walikota Sampaikan LKPJ 2023, DPRD Kota Palembang Segera Bahas di Komisi-komisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan