Kejati Sumsel Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Mafia Tanah Ini

Kejati Sumsel menginformasikan bahwa NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta melalui keluarga dan penasehat hukumnya memberikan pengembalian kerugian keuangan Negara dalam kasus yang menjerat NW.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menginformasikan bahwa NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta.

Yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.  

Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

"Kemudian penyidik kita pada Senin 1 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa 2 April 2024.

BACA JUGA:Wow! KAI Divre III Palembang Gelar Lomba Foto Jurnalis Bertemakan Mudik Naik KA Ceria dan Penuh Makna

BACA JUGA:Usai Melakukan Pengisian Bahan Bakar, Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi

Hal ini dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. 

Dari tersangka NW sebesar Rp169.427.787 yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

"Jadi kita mendapatkan kembalian kerugian keuangan negara dari pihak keluarga dan Penasehat Hukum dari tersangka," katanya.

Sebelumnya, Menindaklanjuti rilis sebelumnya pada 7 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Luar Biasa! Terima Sertifikat PROPER Emas dari Pj Gubernur Sumsel, Pusri Optimis Pertahankan Prestasi

BACA JUGA:Selalu Sajikan Konten Berkualitas, Bacakoran.co Grup Pilihan Pembaca Indonesia

Pada Rabu 20 Maret 2024 kembali menetapkan 1 orang tersangka sehubungan dengan Pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan