Dituntut Belasan Tahun, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Malah Divonis Bebas, JPU Langsung Kasasi
Dituntut Belasan Tahun, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Malah Divonis Bebas, JPU Langsung Kasasi.--koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Apabila JPU Kejati Sumsel melayangkan tuntutan bervariasi rerata belasan tahun terhadap 5 terdakwa dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Namun jauh berbeda dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang justru memvonis bebas kelima terdakwa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pitriadi SH MH menyatakan bahwa kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subdider.
Majelis Hakim juga memutuskan membebaskan kelima terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
“Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan," tutur Hakim dalam persidangan Senin, 1 April 2024.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, JPU langsung menyatakan Kasasi terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Sedikit lebih lama, terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Dan untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar.
Sementara untuk keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurtina Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjahyono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.