https://palpres.bacakoran.co/

Kedapatan Curi Ponsel, Pria Paruh Baya di Palembang Terancam Penjara

Abdul Yunus mengakui perbuatannya melakukan pencurian ponsel milik anak kecil di dalam Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo kepada petugas keamanan masjid.--Kurniawan

PALEMBANG - Apes dialami seorang pria paruh baya di Palembang lantaran kepergok mencuri ponsel oleh petugas Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, Kamis (2/11/2023).

Abdul Yunus (58) warga Mariana, Kabupaten Banyuasin kedapatan melakukan pencurian ponsel milik anak kecil berinisial E yang sedang tertidur di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo. 

Atas ulahnya, pelaku langsung diamankan keamanan masjid yang kemudian diserahkan ke aparat berwajib, dalam hal ini Polrestabes Palembang. 

Saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Yugas (24) mengatakan, bahwa saat itu ia sempat merekam aksi pencurian ponsel yang dilakukan pelaku. 

BACA JUGA:Di Al-Munawar, Cek Jon Ajak Mahasiswa Modnus PPM Unsri Membandingkan Kampung Arab Palembang dengan Tempat Lain

"Saya sempat merekam aksi pencurian ponsel yang dilakukan pelaku di TKP, untuk korban awalnya sedang bermain ponsel tapi ketiduran," terangnya. 

Ia pun sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku dari masuk masjid sempat mengintip, pelaku sempat keluar lagi dan masuk lagi mendapati korban masih juga tidur, pada saat itulah beraksi. 

"Lantas saya rekam aksi pelalu itu, dan saat pelaku hendak keluar masjid, saya dan pihak keamanan masjid langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke pos keamanan masjid," bebernya. 

Kemudian, lanjut ia mengatakan, bahwa pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian ponsel terhadap seorang anak kecil di TKP. 

BACA JUGA:Jaga Kemampuan Fisik Prajurit, Begini yang Dilakukan Prajurit Kodim di Lampung Selatan

Sementara itu, pelaku Abdul Yunus mengakui perbuatannya di dalam Masjid tersebut. "Iya ini yang kedua kali, yang pertama sudah lama di tempat yang sama, ponsel ini rencananya buat saya pakai tidak dijual," akunya.

Ia menjelaskan, bahwa dengan upahnya sebagai pengangkat barang yang berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000, tidak bisa untuk membeli ponsel seperti yang ia curi. 

"Mana bisa saya beli ponsel dengan upah saya sebagai pengangkat barang yang mendapatkan uang Rp8.000 sampai Rp10.000,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelakunya sudah ditangkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan