Orang Mampu Wajib Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat adalah ibadah wajib dan merupakan rukun Islam. -dream.co.id-
BACA JUGA:Apakah Hikmah Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya
Para anak yatim piatu dan anak miskin yang tinggal di panti asuhan merupakan golongan yang tidak memiliki harta kekayaan pribadi.
Mereka bergantung sepenuhnya pada panti asuhan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka.
Namun, panti asuhan sendiri seringkali tidak memiliki kekayaan yang cukup, karena sumber pendanaannya terutama berasal dari sumbangan masyarakat, dan terkadang panti asuhan juga menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anak-anak asuhnya.
Mengacu pada konteks tersebut berdasarkan prinsip zakat fitri, anak-anak yatim piatu atau miskin yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitri.
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan! Rumah Zakat Ajak Tegar dan Zahra Beli Baju Lebaran
Hal ini karena mereka tidak memiliki harta kekayaan pribadi yang dapat dihitung sebagai kewajiban zakat fitri.
Tanggung jawab zakat fitri untuk anak-anak ini jatuh kepada panti asuhan yang merawat dan menanggung nafkah mereka.
Sehingga, meskipun zakat fitri merupakan kewajiban bagi individu yang mampu secara finansial, anak-anak yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan membayar zakat fitri.
Keterbatasan keuangan dan kemampuan financial mereka dan keterbatasan kekayaan yang dimiliki.*