Dituding Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi Polres Ogan Ilir
Dituding Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi Polres Ogan Ilir -Wijdan koranpalpres.com-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Adanya tudingan oknum tak bertanggungjawab terhadap Sat Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir yang dinilai tak profesional tangani kasus Narkoba. Polres Kabupaten Ogan Ilir memberikan klarifikasi.
Dimana sebelumnya, beredar informasi Sat Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan 4 orang dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu, satu ditahan dan tiga lainnya dibilang lepas dengan sejumlah uang.
"Terkait adanya isu yang menyebutkan pihak narkoba Polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku Narkoba itu tidak benar, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," tegas Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi
Pihak keluarga korban juga klarifikasi terkait penangkapan pengguna narkoba di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Siapkan 3 Pos Pengamanan dan 2 Pos Layanan, Ini Lokasinya
Dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku pengguna narkoba pada tanggal 10 maret 2024 Di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil mengamankan ke empat orang pelaku yang diduga pengguna Narkoba.
Dalam operasi pekat musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 07 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 yang digelar secara serentak di wilayah Polda Sumsel.
Adapun keempat Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba polres ogan ilir yakni. A.n. Zahri Bin Masri Als Denong, A.n. Romadon Bin Rozali, Sobirin Bin Arafik, dan Dawam
Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya 2 orang yang reaktif mengkonsumsi Narkotika, yaitu A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Apel Gabungan Pasukan Operasi Ketupat 2024, Ini yang Disampaikan
Kedua orang tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir untuk dilakukan Rehabilitas atas permintaan pihak keluarga.
Dengan adanya proses rehabilitasi tersebut terhadap pengguna narkoba, dari pihak keluarga sdr A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik.