https://palpres.bacakoran.co/

10 Hari Idul Fitri Angkutan Batubara Dilarang Melintas di Jalinsum Lahat, Harus Dipatuhi Ya

ANGKUTAN BATUBARA : Tampak angkutan batubara berada di Jalinsum Kabupaten Lahat, Jumat 5 April 2024.-Bernat koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, seluruh jenis angkutan batubara yang biasa hilir mudik di jalan lintas sumatera (Jalinsum), sementara waktu wajib dilarang melintas bahkan beroperasi.

Hanya saja, mobilitas angkutan batubara masih ada terlihat di Jalinsum, terutama sekali di kawasan Merapi Area, Kabupaten Lahat, mengingat jalan raya kini mulai banyak dilintas para pemudik mengendarai mobil pribadi maupun bus penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPdi mengemukakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), diberlakukan pembatasan angkutan berdasarkan Surat Keputusan bersama Ditjen Hubungan Darat dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas. Salah satunya pengaturan angkutan batubara selama arus mudik.

"Kami rasa semua perusahaan angkutan batubara sudah mengetahui, adanya surat tersebut bahwa H-5 jelang lebaran Idul Fitri 2024, sudah diberlakukan pembatasan angkutan untuk memperlancar arus mudik. Sementara untuk aktifitas terkait turunnya mobilitasnya atau tidak, kita lihat satu atau dua hari ini," katanya, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:Waduh, Pj Bupati Lahat didampingi Kepala OPD 'Ngapain' Didepan Rumdin, Intip Yuk

BACA JUGA:Pererat Sinergitas, Polres dan Kodim 0405/Lahat Gelar Apel Bersama, Ini Pesan dari Kapolres

Menurutnya, hingga saat ini arus mudik terpantau ada yang datang dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Palembang, Lampung, Bengkulu, Padang maupun ke arah Provinsi Jambi. 

"Kita lihat sudah ada mulai terlihat pemudik yang angkut barang pribadi dan koper dibagian atas mobil. Ya itu tadi belum terlalu signifikan," sebut dirinya.

Ia mengemukakan, pihaknya pun bersama stakeholder telah menyiapkan pos terpadu di Jalinsum depan Balai KIR Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat.

"Kita bersama stakeholder lainnya juga persipkan alat-alat bantuan. Seperti di Dishub menyiapkan alat mobil derek dan peralatan lainnya untuk memperlancar arus mudik," ujarnya.

BACA JUGA:HUT Persit Ke-78, KCK Kodim 0405/Lahat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga, Berikut Penampakannya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Pria yang Disukai Wanita, Pakai Parfum Ini Biar Nempel Terus!

Dia menerangkan, bahwa berdasarkan Surat Edaran ini pemberlakuaan sampai ke H+5. Artinya dalam kurun 10 hari sama sekali tidak ada operasi dari angkutan batubara.

"Supaya arus lalu lintas menjadi lancar tanpa macet, akibat dari angkutan membawa sumber daya alam (SDA)," harap H Deswan Irsyad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan