MK Putuskan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024

MK Putuskan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024-Koranpalpres.com-

 Jika dilihat pada pemilu 2024 ini, jumlah suara pemilih terbanyak dipegang oleh para generasi muda. 

Menuju pemilu 2024 serentak pada 14 Februari 2024 generasi muda mendominasi pemilih terbanyak dalam pesta demokrasi ini. 

Bisa kita lihat dari 204.807.222 orang yang mempunyai hak pilih, terdapat 55% atau 114 juta di antaranya adalah suara Gen Z dan kaum milenial. 

BACA JUGA:Hadiri Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU, Pj Wako Sebut Pemilu di Pagaralam Paling Damai di Sumsel

BACA JUGA:Rakor Dengan Penyelenggara Pemilu 2024, Kapolda Sumsel Jelaskan Hasilnya

Itu berarti suara kita, suara para anak muda akan punya kekuatan besar dalam menentukan masa depan negara Indonesia. Ini juga merupakan suatu keunggulan besar bagi salah satu paslon capres-cawapres yaitu paslon 02 yang dimana disitu sudah ada dari kalangan generasi muda yang menjadi calon wakil presiden untuk pemilu 2024.

Putusan MK ini tentu saja tidak luput dari kritikan. 

Beberapa pihak menilai bahwa usia 35 tahun yang ditetapkan oleh MK masih sangat terlalu muda untuk memimpin negara sebesar Indonesia. 

Mereka khawatir calon-calon pemimpin muda ini belum memiliki pengalaman serta kemampuan yang matang untuk menjalankan amanat dari masyarakat menjadi presiden dan wakil presiden. 

BACA JUGA:Kenali Caleg Stres Pasca Pemilu 2024, Berikut Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Usai Pemilu Surya Paloh Bertandang ke Istana Merdeka, Kira-Kira Ada Apa Ya?

Kita perlu pemimpin yang bisa membawa negara Indonesia ini menjadi negara maju yang seluruh masyarakatnya berpendidikan, terhindarnya dari kemiskinan. 

Penulis Saidul Aziz Mahendra dari Universitas Andalas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan