https://palpres.bacakoran.co/

Pembunuh Pelajar SMP di OKU Timur Berhasil Dibekuk Polisi, Sadis! Ini Kronologi Kejadiannya

apolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, saat press release pembunuhan pelajar di OKU Timur, Senin 8 April 2024-Foto:Arman Jaya-palpres

BACA JUGA:Camat Nibung Muratara Tertangkap Tangan Hisab Sabu Jam Kerja, Ini Kata Kapolres Muratara

Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kita ungkap. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Setelah dìtangkap, pelaku yang masih dìbawah umur ini mengakui perbuatannya. Untuk itu pelaku akan dìsangkakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan pasal berlapis.

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Sadis pelajar di OKU Timur yang Akhirnya Diringkus Polisi

Mulai dari pasal 340 KUHPidana, pasal 338 dan pasal 365,” tegas Kapolres dìdampingi Waka Kompol Polin E A Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan