Wow! Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada--humas

DIY - Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berkat dilakukan patroli siber di media sosial (medsos).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. 

"Dari hal itulah kita pada Kamis (2/11/23), melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat," ujarnya, Jumat (3/11/2023). 

Hal pengungkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. "Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran," katanya. 

BACA JUGA:2 Pesan Penting Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni, Warga OKU Wajib Simak dan Taati

Bahkan juga ada 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram (Kg) bahan baku narkobanya. Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang. 

Setelah pengembangan, katanya polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. 

Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang. "Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kali Making, Magelang, keduanya produsen keripik pisang," tambahnya. 

Kemudian pihaknya tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang ditangkap di Banguntapan ini. 

BACA JUGA:Patut Diberi Bintang 5, Bank Muamalat Gelontorkan Rp 322,5 Juta untuk 82 Anak Karyawannya

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial berinisial D sebagai pemegang rekening, kemudian AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Selanjutnya ada BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

"Kita tegaskan dalam, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres," terangnya. 

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan