Patut Diberi Bintang 5, Bank Muamalat Gelontorkan Rp 322,5 Juta untuk 82 Anak Karyawannya

Patut Diberi Bintang 5, Bank Muamalat Gelontorkan Rp 322,5 Juta untuk 82 Anak Karyawannya --palpres.bacakoran.co

JAKARTA – Patut diberi bintang 5, Bank Muamalat menggelontorkan Rp 322,5 juta untuk 82 anak karyawannya.

Dalam rangka mendorong anak-anak para karyawan untuk senantiasa punya motivasi berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik.

Dan supaya di masa mendatang mereka dapat menjadi generasi unggul yang mampu bersaing dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat. 

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memiliki upaya yang sangat mengapresiasi berupa program Beasiswa Anak Karyawan.

BACA JUGA:Sampaikan Aspirasi pada Pemkot Palembang, Masyarakat Swadaya Bentuk Komunitas Peduli Banjir

Dalam siaran persnya, SEVP Human Capital Bank Muamalat Riksa Prakoso menjelaskan perihal Program Beasiswa Anak Karyawan tersebut.

Program ini kata Riksa, merupakan program tahunan yang dicanangkan pihaknya sebagai salah satu upaya perusahaan meringankan beban biaya pendidikan yang harus dikeluarkan karyawan.

Terlebih sambung dia, program ini juga sebagai wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

 “Mudah-mudahan anak-anak penerima beasiswa ini dapat menjadi generasi unggul yang mampu bersaing dan memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan agama,” harapnya.

BACA JUGA:Daftarkan Karya Kreatif HAKI, Ini Syarat Bagi Seniman Budayawan dan Pelaku Usaha

Riksa merinci, program tersebut diikuti oleh karyawan dari seluruh wilayah operasional Bank Muamalat dengan kualifikasi tertentu yang memiliki anak pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. 

Pada tahun ini imbuhnya, beasiswa diberikan kepada 82 anak karyawan dengan total beasiswa sebesar Rp322.500.000.

Tak hanya itu, pionir bank syariah di Tanah Air ini juga meluncurkan program beasiswa pendidikan untuk anak karyawan yang telah meninggal dunia. 

Program kolaborasi antara Bank Muamalat dan Baitulmaal Muamalat (BMM) ini khusus untuk anak karyawan yang meninggal dunia pada saat masih aktif bekerja di Bank Muamalat, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak maupun alihdaya (outsource).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan