Utang Puasa Karena Hamil dan Menyusui, Qadha atau Fidyah? Ini Jawaban Ustaz Arief Budiman
Utang Puasa Karena Hamil dan Menyusui, Qadha atau Fidyah? Ini jawaban Ustaz Arief Budiman --freepik
BACA JUGA:Pedagang Akhirat Wajib Tahu! Syaikh Utsaimin Beberkan 2 Hikmah Allah Rahasiakan Lailatul Qadar
Ibu-ibu yang hamil dan menyusui wajib mengqadha’ tanpa harus membayar fidyah.
Dan ini berlaku secara mutlak apakah mereka tidak puasanya karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka atau khawatir karena keduanya.
Lalu ini pendapat madzhab Hanafi, jadi dia harus mengqadha’ dan pendapat ini cukup kuat mengingat dalil yang kuat yang mereka gunakan. Dan pendapat ini juga yang dipilih oleh mayoritas ulama di zaman ini, seperti ulama di Saudi Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin bisa dilihat di Majmu Fatwa beliau dan Asy Syarhul Mumti’ dan Fatwa dari Lajna Daimah.
Bahkan Imam Ibnu Qudamah (ulama bermadzhab Hambali) menyatakan, “Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika khawatir terhadap dirinya sendiri bukan khawatir terhadap anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan wajib bagi mereka untuk mengqadha’ saja.”
BACA JUGA:Waspada! Banyak Hadits Dhaif dan Palsu Beredar di Bulan Ramadan, Ini Kata 2 Syaikh
Kita tidak melihat karena diperinci lagi kekhawatiran terhadap diri sendiri atau kekhawatiran terhadap anaknya, dan di sana ada penjelasan lagi.
Tetapi yang pertama intinya wanita hamil dan menyusui hanya mengqadha’ saja tidak harus membayar fidyah.
Dan berdalil dengan berbagai macam dalil di antaranya hadits dalam Musnad Imam Ahmad Sunnan Ibnu Majah dan yang lainnya dan hadits ini shahih.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
BACA JUGA:Stop Debat! 2 Syaikh Ulas Sejarah Awal Mula Salat Tarawih, Ibadah Sunnah di Bulan Ramadan
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah shalat dan meringankan puasa bagi musafir dan wanita hamil.”
(Hadits riwayat An Nassa’i nomor 2275, Ibnu Majah nomor 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albaniy mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Sisi pendalilan di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan hukum wanita hamil, wanita menyusui dan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka yaitu tidak berpuasa.