KEREN, Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Sanksi, Ini Kata Lurah Kota Negara Lahat
TATAP MUKA : Tampak para Ketua RT dan RW di lingkungan Kelurahan Kota Negara, bertatap muka dengan lurah, --ist/koranpalpres.com----
PALPRES, KORANPALPRES.COM - Permasalahan sampah memang seakan-akan sudah menjadi momok menakutkan, terlebih lagi apabila menyebabkan terjadinya banjir dadakan akibat saluran tersumbat, maupun sumber dari bibit penyakit.
Nah, Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, menerapkan sanksi tegas kepada semua warga berada di ruang lingkup, maupun dari luar wilayah kalau kedapatan membuang sampah sembarangan, sehingga secara tidak langsung mampu mengurangi volume sampah.
"Betul, persoalan sampah ini sudah kerap kali selalu diingatkan, baik melalui sosialisasi ataupun banner himbauan," sebut Lurah Kota Negara, Ujang Zairi SE, belum lama ini.
Karena, sambung dia, di kawasan sini ada beberapa titik dapat mengakibatkan banjir, disusul memang daerah padat penduduk.
"Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), telah optimal untuk selalu mengingatkan, supaya sampah dibuang pada tempatnya apalagi bersebelahan dengan Kelurahan Pasar Lama," ungkap dirinya.
Terutama di area sepanjang jalan, masih katanya, kereta api yang bersebelahan dengan saluran air. Hal ini dapat mengakibatkan banjir dadakan.
"Supaya Ketua RT dan RW menyediakan tempat sampah, dengan harapan kedepannya masyarakat lebih sadar, bahwa kebersihan harus dijaga bersama sama oleh warga," imbaunya.
Selain itu, lanjut dia, supaya warga bisa memanfaatkan kendaraan pengangkut sampah, yang sudah di sediakan oleh pihak kelurahan.
BACA JUGA:Selepas Shalat Dandim 0405/Lahat Gelar Jamuan Lebaran Idul Fitri 1445 H, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Dihari Nan Fitri, Ini Katanya
"Kita juga menyiapkan armada pengangkut sampah, sehingga masyarakat tinggal meletakkan saja di tempat yang aman," harap Ujang Zairi.
Sementara itu, Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Kota Negara, Ahmad Wijaya mengatakan, dirinya akan menindak tegas, apabila masyarakat membuang sampah sembarangan.