Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Perketat Masuknya Barang Ilegal dan Pelintas Batas
Anggota Pos Kalimandon dipimpin Kapten Inf Gandi Mustafa melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk perbatasan di Jalan Trans Papua, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.--Pendam II/Swj
Dan juga mengamankan 800 bungkus rokok ilegal jenis Grow yang diduga akan diselundupkan lewat perbatasan RI-Malaysia.
Hal itu diungkapkan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP, Letkol Arh Agus Prijambodo S Sos MIP dalam rilisnya di Kaltara, Sabtu 30 Maret 2024.
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan, Satgas Yonif 200/BN Anjangsana Ke Warga Muara Nawa
BACA JUGA:Brigif 8/GC Gelar Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H di Masjid At-Taqwa Makobrigif 8/GC
Diungkapkan Dansatgas, penyelundupan ini diketahui berkat adanya info dari masyarakat setempat yang menyampaikan bahwa ada kegiatan penyelundupan di sekitar hutan area Pos Lembudud, Krayan.
Mengetahui hal itu, Danpos Lembudud bergerak cepat perintahkan Wadanpos Jimmy Fransisco untuk pimpin Tim Ambush melaksanakan kegiatan Ambush (Penyergapan) di jalur hutan sekitar Pos.
"Setibanya di lokasi sekitar Pukul 02.00 WITA, personel Satgas melihat ada 1 orang yang mencurigakan berjalan melewati jalan tikus membawa 1 buah Tas dan Kardus dari arah perbatasan Malaysia menuju Indonesia," ujarnya.
Melihat gerak gerik orang yang mencurigakan tersebut, lanjutnya, personel Satgas langsung melakukan pengejaran, namun karena jarak Tim Ambush dengan pelaku cukup jauh, maka pelaku berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:Rayakan Idul Fitri, Satgas Kizi TNI Konga Gemakan Takbir di Bumi Afrika
BACA JUGA:Rayakan Idul Fitri 1445 H, Satgas Yonif 200/BN Menyelenggarakan Acara Adat Bakar Batu
"Setelah dilakukan penyisiran ditemukan barang bawaan pelaku yang tertinggal dan dari hasil pemeriksaan barang tersebut ternyata berupa rokok ilegal jenis surya Grow sebanyak 800 bungkus," terangnya.
Hasil Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dibawa ke Pos Lembudud dan dilaporkan ke Danpos Lembudud guna dilaporkan ke komando atas untuk dilakukan penegakan hukum selanjutnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*