https://palpres.bacakoran.co/

Aksi Nekat Curi HP di OKU Timur, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Aksi Nekat Curi HP di OKU Timur, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan--bacakoranpalpres

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Nekat mencuri satu unit Handphone (HP) milik Yanto (27) Warga Desa Kemuning Jaya,  Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku atas nama Geri Priadi (29) Warga Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur berhasil di Ciduk Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumsel, Jumat 10 Januari 2025.

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I /2025/SPKT / Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 09 Januari 2025.

BACA JUGA:Amankan Pria Mencurigakan, Polisi Polres Ogan Ilir Temukan Barang Bukti Ini

BACA JUGA:Sudah Mau Tahun Baru Pemuda Ini Masih Nekat Mencuri, Akibatnya Melewati Malam Tahun Baru di Bui

Kapolsek Belitang II AKP Johoan Syafri SE menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Geri Priadi.

"Pelaku ditangkap lantaran mencuri satu unit HP dirumah korban Yanto. Pelaku melancarkan aksinya pada hari Jumat, Tanggal 27 Desemeber 2024 sekira pukul 04.00 Wib," katanya.

Dikatakan, kejadian berawal saat korban sedang tidur dirumahnya dan meletakan HP nya ditempat tidur dalam keadaan dicharger.

Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA:Komplotan Pencurian Minimarket di Palembang Ditangkap, Berapa Jumlah Tersangkanya?

BACA JUGA:Ini Tampang 5 Pelaku Pencurian Toko Mutiara yang Berhasil Diringkus Polisi

Lalu korban melihat diluar jendela dan melihat kepala cherger HP nya telah tercecer diluar dan HP nya sudah hilang dibawa oleh pelaku.

"Akibat kejadian itu korban kehilangan satu unit Hp Oppo A78 dan mengalami kerugian yang apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp 3 Juta Rupiah," ujar Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan