Mau Tahu Hukum Memakai Uang THR Lebaran Anak Menurut Islam, Yuks Simak

Mau Tahu Hukum Memakai Uang THR Lebaran Anak Menurut Islam, Yuks Simak--youtube/infoduniapendidikan

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Pembagian uang THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu momen yang dinanti-nantikan anak di hari Lebaran.

Namun bolehkah kita sebagai orang tua menggunakan uang THR yang diterima anak? Bagaimana menurut Hukum Islam?

Anak biasanya diberikan THR oleh orang tuanya, pamannya, bahkan kakek dan neneknya. Jumlahnya sangat bervariasi dan biasanya disesuaikan berdasarkan usia anak Anda.

Berbagi THR menjelang dan disaat Lebaran merupakan tradisi turun temurun di Indonesia. Anak-anak bisa menggunakan uang THR untuk belajar menabung dan mengelolanya.

BACA JUGA:Selain Uang, Ini 9 Ide THR Lebaran Unik Diberikan kepada Kerabat

BACA JUGA:905 Dhuafa di Muba Dibagikan THR dari Pj Bupati Apriyadi

Sayangnya, terkadang anak-anak tidak peduli berapa banyak THR yang dimilikinya. Jadi, bolehkah ibu atau ayah menggunakan uang ini?

Menurut Islam hukumnya menggunakan uang THR anak

Ustazah Lailatis Syarifah dari PPA MPK Aisyiyah, menurut hadits samurai mengatakan, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW. Laki-laki itu berkata:

"Ya Rasulullah, ayahku sangat membutuhkan hartaku. "Mendengar pernyataan itu, Rasulullah menjawab: "أَنْتَ وَمَالُكَ لَبِيك yang artinya "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu.

BACA JUGA:Liburan Lebaran, Objek Wisata Gunung Dempo Dipadati Pengunjung

BACA JUGA:Nikmati Moment Lebaran Dengan Diskon Up To 10 Persen dan Voucher Service Kendaraan

Satu dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa seorang ayah mempunyai hak atas anaknya. Tak hanya itu, Ustazah Lailatis juga mengatakan bahwa wajar jika orang tua menggunakan uang THR anak.

"Sangat wajar karena jika Anda harus mempertimbangkan berapa banyak pengorbanan finansial yang telah dilakukan orang tua,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan