Divonis Penjara Gara-Gara Menyuarakan Kerusakan Lingkungan

Divonis Penjara Gara-Gara Menyuarakan Kerusakan Lingkungan.--freepik

Selain itu, Amnesty Internasional Indonesia ikut berkomentar atas kasus tersebut dengan menyebutkan  vonis terhadap Daniel merupakan salah satu bukti nyata bahwa kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terus terjadi dan perlindungan terhadap mereka juga sangat minim.

Selain Daniel, rangkaian kasus hukum yang menjerat sekelompok orang yang peduli lingkungan juga juga terjadi di beberapa daerah lainya.

BACA JUGA:Wow! Peserta yang Lolos Seleksi Tahap II Samsung Innovation Campus 2024 Didominasi Siswa Madrasah

BACA JUGA:Benny, Planters Muda Asal OKI Hadiri ASEAN Youth Economic Forum 2024 di Laos, Ternyata ini Harapannya!

Seperti yang dialami Sorbatua Siallagan, petani di IKN, dan warga Rempang.

Hal ini memperkuat bukti bahwasanya para aparatur negara, perlindungan terhadap hak-hak sipil, seperti perjuangan masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, "masih lemah".

Ditulis oleh Emir Fadillah Farzie Analim, mahasiswa jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan