Divonis Penjara Gara-Gara Menyuarakan Kerusakan Lingkungan

Divonis Penjara Gara-Gara Menyuarakan Kerusakan Lingkungan.--freepik

KORANPALPRES.COM - Daniel Frits Maurits, seorang aktivis lingkungan kembali ditahan selama 7 bulan dan terkena denda sebesar 5 juta rupiah akibat terjerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini dikarenakan Daniel kerap menyuarakan soal kerusakan lingkungan yang diyakininya merupakan dampak dari tambak udang.

Tak hanya itu Daniel yang juga turut memosting sebuah video yang menunjukkan salah satu kondisi pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang dan turut memberikan balasan komentar dengan menyebutkan otak udang untuk mengabarkan kondisi lingkungan yang terjadi.

Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengerti dampak negatif dari limbah ini, sehingga membuat masyarakat semena-mena terhadap lingkungan.

BACA JUGA:PT BAS Kenalkan Dunia Pertambangan Batu Bara ke Para Pelajar, Intip Keseruannya di Sini

BACA JUGA:Madrasah Berbagi berkah di bulan suci, Wujud Implementasi Pesantren Kilat Ramadan

Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwasanya dampak limbah bisa menyebabkan peningkatan laju nitrifikasi dan memperburuk kualitas air laut yang ditutup oleh mikroorganisme.

Kemudian bisa juga menyebabkan iritasi kulit, sehingga menyebabkan terjadinya peningkatan penyakit udang.

Atas sebab itu Majelis Hakim memutuskan Daniel terbukti secarah sah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Padahal, menurut pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

BACA JUGA:Ribuan Kader PMII Berkongres di Palembang September Nanti! Pj Gubernur Sumsel Harapkan…

BACA JUGA:Apakah Sistem Hukum di Indonesia Sudah Benar-benar Dijalankan dengan Baik oleh Pemerintah di Indonesia?

Akibat kasus tersebut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring pun angkat bicara.

Dia mengatakan bahwasanya vonis yang diberikan kepada Daniel memberikan bukti bahwa pemahaman para penegak hukum terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan di negeri ini masih minim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan