Peran Penegak Hukum di Indonesia bagi Sistem Hukum Negara, Apakah Tugas Penegak Hukum Sudah Terlaksana?
Peran Penegak Hukum di Indonesia bagi Sistem Hukum Negara, Apakah Tugas Penegak Hukum Sudah Terlaksana?--freepik
BACA JUGA:Simak! 5 Cara Mudah Cek Ban Mobil sebelum ke Bengkel
Ketiga lembaga tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu menjalankan sistem hukum di Indonesia yang adil dan benar.
Lembaga tersebut harus bersifat netral dan tidak berpihak pada siapa pun dikarenakan dalam memutuskan suatu keputusan atau hukuman harus sesuai dengan hukum dan harus seadil-adilnya agar tidak terwujudnya suatu hukum yang saling menguntungkan bagi para pelaku.
Dilihat dalam lembaga kehakiman tentu terdapat masalah di dalamnya yang terjadi seperti keputusan MK mengenai usia calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai melanggar kode etik karenakan dianggap saling menguntungkan dalam sidang tersebut.
Bukan hanya itu melainkan terdapat suatu masalah di sidang kehakiman contohnya pemberian hukuman mati bagi para pemimpin negara yang koruptor, dalam pemberian hukuman mati tentu hukuman mati tersebut belum terlaksanakan hingga sekarang dan hanya mendekam dalam penjara.
BACA JUGA:PLN dan BNI Hadirkan 1.500 Paket Sembako Murah untuk Ojol
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2024, Volume Lalu Lintas Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 101 Persen
Jika dibandingkan dengan masyarakat kecil yang terkena hukuman mati tentu langsung dilakukan secepatnya.
Kasus itu pun juga sangat tidak mencerminkan tugas para penegak hukum yang tidak menunaikan keadilan di dalamnya.
Di dalam suatu lembaga penegak hukum tentu saja pasti memiliki kesalahan yang dilakukan tetapi penegak hukum di Indonesia sangat penting.
Penegak hukum di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencari keadilan.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran Obyek Wisata di Pagaralam Diserbu Ribuan Pelancong
BACA JUGA:Empat Hari Hilang, Korban Tenggelam di Sungai Borang Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kita sebagai masyarakat beranggapan bahwa penegak hukum di Indonesia masih lemah tetapi perlu kita ketahui bahwa jika salah satu dari lembaga penegak hukum tidak ada, maka akan tidak terbayangkan bagaimana negara kita ini.
Menurut Mahfud MD yang sudah dimodifikasi olehnya pendapat cendekiawam Islam Ibnu Taimiyah.