Polrestabes Palembang Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Tanjung Bubuk, Ternyata Gaga-gara Ini
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, Rabu 17 April 2024.--Kurniawan
Tersangka ini mengambil blancong dari depan rumah korban, dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang hingga terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.
Dimana korban Wasilah dibunuh tersangka menggunakan blancong, sedangkan anak korban dibunuh tersangka menggunakan pisau yang dibawa tersangka.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Gelar Halal Bihalal dengan Seluruh Personel, Ini Pesannya
BACA JUGA:Kapolres Lahat Naik Motor Kawal Langsung Pemudik Dalam Arus Balik, Ini Penampakannya
"Tersangka ini sempat menunggu kepulangan suami korban karena korban setempat meminta pertolongan dengan suaminya melalui telepon," ungkapnya.
Namun niat tersangka tidak terlaksana karena suami korban datang bersama temannya, hingga warga setempat sehingga tersangka kabur melalui pintu belakang.
"Tersangka ini membuang barang bukti pakaian dan ponsel miliknya di rawa setelah kabur dari pintu belakang rumah korban, dan berganti di rumah kosong tidak jauh dari TKP," terangnya.
Tersangka sendiri, kata Kapolrestabes Palembang ditangkap pada Selasa 16 April 2024 di tempat persembunyian, yang tidak lain tempat saudaranya yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarami Palembang.
BACA JUGA:Satgas Kesehatan Polres PALI, Berikan Pelayanan Medis Bagi Pemudik Yang Kelelahan, Ini Buktinya
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol
"Jadi tersangka ditangkap anggota kita bersama Polsek Sukarami dan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel," bebernya.
Untuk motifnya karena permasalah gaji yang tidak sesuai, diaman sesuai perjanjian dalam borongan memotong pohon dengan gaji Rp3,5 juta satu bulan.
Namun hanya diberikan Rp1,5 juta. Setelah itu tersangka pergi ke Pekanbaru dan bekerja disana selama satu bulan hingga kembali ke Palembang melakukan aksi tersebut.
"Atas ulah tersangka ini, kita ancam tersangka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:6 Parfum Pria Tahan 24 Jam, Orangnya Sudah Jauh Wanginya Masih Tercium