488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap ke Tanah Suci Mekkah, Ini Jadwal Keberangkatannya
Sebanyak 488 calon Jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera ke tanah suci mekkah-Foto:freepik-
BACA JUGA:Resmi Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H, Berikut Rinciannya
Masih kata Mutawalli, dari jumlah melunasi biaya haji tersebut, juga telah melaksanakan pemeriksaan istithaah kesehatan. Hasilnya bagus atau baik, sehingga diperbolehkan melunasi.
Adapun rincian CJH yang melunasi biaya haji untuk rincian kuota reguler ada sebanyak 416 orang, kuota cadangan sebanyak 189 orang. Tetapi yang telah melunasi hingga batas pelunasi dengan total 488 orang.
"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana CJH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya.
Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka CJH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji.
BACA JUGA:172 Ribu Jemaah Haji Indonesia Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024
Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu.
Disampaikan Mutawalli, jadi apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji.
Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M.
"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Siap Berangkat ke Tanah Suci, 464 JCH OKI Sudah Lunasi Biaya Haji Tahun 2024, Ini Syarat Pelunasan
Untuk diketahui, dikatakan Mutawalli, tahun ini untuk memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.
Disampaikan Mutawalli, pelunasan biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
Barulah prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.
Adapun, calon jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan awal.