https://palpres.bacakoran.co/

Miris, 2 Tari Sambut Khas Sumsel Gending Sriwijaya dan Tanggai Belum Punya Dasar Hukum, Kok Bisa?

Budayawan Sumsel sekaligus Ketua Kobar 9 Vebri Al-Lintani menyayangkan belum adanya payung hukum yang menaungi 2 Tari Sambut Sumsel yakni Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai.--Alhadi/koranpalpres.com

Menurut Vebri, dia menyimpulkan bahwa Tari Sambut Sumsel dapat dikatakan antara ada dan tiada.

“Ada karena berdasarkan cerita lisan dari mulut ke mulut dan bahkan tertulis dari beberapa catatan sejarah, kemudian tiada atau tidak ada karena memang tidak pernah ditetapkan secara hukum (yuridis) oleh Pemprov Sumsel atau Pemkot Palembang sebagai Tari Sambut.” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan