OJK Rilis Whitelist Pedagang Aset Kripto Berizin
OJK Rilis Whitelist Pedagang Aset Kripto Berizin --Kolase
KORANPALPRES.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin.
Termasuk juga Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti).
Google Advertisement Below
Hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.
Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK.
BACA JUGA:OJK Bentuk Departemen UMKM, Syariah dan Direktorat Perbankan Digital, Awasi Bank Digital Mulai 2026
BACA JUGA:OJK Sumsel Perkuat Kolaborasi Satgas PASTI, Lindungi Konsumen dari Aktivitas Keuangan Ilegal
Dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada:
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya:
a.Pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
BACA JUGA:BSI Sediakan Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Jelang Libur Akhir Tahun
b.Pasal 304, yang berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)”.
2.Peraturan pelaksanaan terkait perdagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.