Cerita Warga Sekitar Bedeng Kuning Lokasi Cewek Michat yang Diamankan Sat Pol PP Ogan Ilir
Cerita Warga Sekitar Bedeng Kuning Lokasi Cewek Michat yang Diamankan Sat Pol PP Ogan Ilir-Wijdan koranpalpres.com-
BACA JUGA:Terjadi Kepadatan Lalu Lintasan di 2 Titik di Kabupaten Ogan Ilir Ini, Polisi Himbau Ini
"Ini kita menjawab keresahan masyarakat di media sosial baik IG dan Facebook. Secara regulasi memang melanggar perda no 9 tahun 2021," terangnya.
Disinggung bagaimana pemilik kos-kosan yang diduga kuat menyediakan tempat maksiat. Apakah akan dikenakan sanksi tegas?
"Untuk pemilik kos-kosan nanti ada sanksi, dan akan kita panggil dengan berkoordinasi dengan Kasat. Ya, paling tidak akan diberi sanksi SP 1 atau surat peringatan pertama," jelasnya.
Pihaknya juga lanjutnya, saat ini masih melakukan intrograsi terhadap 4 cewek michat tersebut. "Kita masih melakukan indentifikasi terhadap 4 cewek ini, warga mana mereka ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Prediksikan Tiga Hari Kedepan Terjadi Arus Balik Lebaran, Ini Langkah Polres Ogan Ilir
Ditambahnya, bahwa kos-kosan ini sudah lama beroperasi. "Tapi disalahgunakan tempat maksiat baru lebih kurang 5 bulanan," tukasnya seraya mengaku pihaknya juga sudah pernah melakukan razia satu kali, dan amankan dua wanita.
Pantauan Palembang Ekspres, dalam aksi mengamankan 4 cewek michat ini ramai oleh warga yang melihat, karena penasaran apa yang sedang terjadi.
Salah satu warga sekitar, Iman mengaku sudah sangat rasa dengan aksi maksiat yang sering terjadi di bedeng kuning atau kos-kosan tersebut.
"Sudah cukup lama terjadi, tapi kami warga ini tidak bisa berbuat banyak, takut salah. Alhamdulillah pihak Sat Pol PP sudah turun tangan hari ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," harapnya.