Jadi Negara dengan Jumlah Narapidana Tertinggi ke-7 Dunia, Guru Besar UIN Raden Fatah Beri Solusi Ini!
Prof Dr Muhammad Adil SAg MA menyampaikan pidato ilmiah di kesempatan pengukuhan dirinya bersama 8 rekannya sebagai Guru Besar di UIN Raden Fatah Palembang.--uin raden fatah for koranpalpres.com
Terhadap kasus-kasus tertentu, pelaku kejahatan tidak langsung didamaikan, akan tetapi proses hukum tetap dilaksanakan, tapi dapat juga dilaksanakan melalui lembaga-lembaga adat yang masih eksis keberadaannya, atau menghidupkan kembali lembaga-lembaga adat yang masih mungkin untuk dilakukan.
Terutama yang menjadi usulan Mahkamah Agung bahwa konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 seperti Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482.
Juga dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahguna narkotika.
"Dengan demikian, rasa keadilan dalam masyarakat dapat diwujudkan," cetus Prof Adil.
BACA JUGA:Tragis! Bus Putra Sulung Dihantam Kereta Api, 1 Tewas Puluhan Orang Terluka, Ini Kronologinya
Terhadap kasus-kasus tertentu dengan sanksi ringan dapat dilakukan di lembaga adat, sedangkan terhadap kasus-kasus berat tetap saja kewenangan lembaga peradilan.
“Inilah yang kami masud dengan produk fikih peradaban untuk restorative justice, sebagai sumbangan dari hazanah kekayaan daerah, untuk kepentingan pembangunan hukum nasional di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, selain Prof. Dr. Muhammad Adil, S.Ag., M.A yang dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang ilmu Fikih, 8 Guru Besar lain yang ikut dikukuhkan antara lain Prof.Dr. Munir, M.Ag bidang ilmu Studi Islam, Prof. Dr. Fajri Ismail, S.Ag., M.Pd.I bidang ilmu Pengembangan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran PAI.
BACA JUGA:Rahasia Parfum Wakil Bupati OKU Timur yang Bikin Percaya Diri, Wanginya Tahan Lama Hingga Seharian
Lalu, Prof. Dr. Drs. Saipul Annur, M.Pd bidang ilmu Pendidikan Agama Islam, Prof. Dr. Abdur Razzaq, S.Ag., M.A bidang ilmu Komunikasi Islam, Prof. Dr. Zuhdiyah, M.Ag bidang ilmu Pendidikan Islam, Prof.Dr. Endang Rochmiatun, S.Ag., M.Hum bidang ilmu Sejarah Kebudayaan Islam, Prof. Dr. Syefriyeni, M.Ag bidang ilmu Pemikiran Islam Kontemporer, dan Prof. Dr. Amilda, S.Ag., M.A bidang ilmu Pendidikan Agama Islam.