Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Terus Bergulir, Kajari Prabumulih Bakal Tetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady -Foto:Andre/-palpres

PRABUMULIH - Kejari kota Prabumulih beberapa waktu lalu mengumpulkan bukti bukti di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih.

Terkait pusaran perkara korupsi dugaan perjalanan Dinas Fiktif Tahun Anggaran 2021-2022, yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp700.000.000. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady kepada Wartawan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

Kajari Roy Riady menegaskan Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel

Selanjutnya penetapan tersangka akan segera diekspose dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat kami akan mempertajam atau ekspose dengan auditor dengan untuk mempercepat perhitungan kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka,” tegasnya.

Dalam pers release oleh Kejari belum lama ini terungkap, bahwa anggaran Perjalanan Dinas pada Dishub Kota Prabumulih pada tahun 2021 yang terserap sebesar Rp302.000.000. Sementara di tahun 2022 terserap sebesar Rp450.000.000 lebih.

Dari dua tahun anggaran kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas atau (SPPD) Fiktif.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Prabumulih Geledah Bank Plat Merah Ini

Ditanya mengenai berapa jumlah tersangka yang bakal ditetapkan, mantan penyidik KPK ini belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Dirinya tengah menunggu laporan dari tim penyidik yang menangani perkara ini.

“Kami masih menunggu laporan penyidik, karena yang bekerja penyidik. Kalau jumlah saksi yang sudah diperiksa, saya menerima laporan sudah puluhan orang,” pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan