Peringati Hari Otonomi Daerah 2024, Pj Gubernur Sumsel Pamer Capaian Ekonomi
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (tiga dari kanan) menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional kali ini mengusung tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’. Rangkaian kegiatan berlangsung di Balai --Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
“Ada gerakan penanganan stunting serentak se-Sumsel, jadi stunting kita tangani bersama dengan cara mengangkat anak stunting menjadi anak asuh,” cetusnya.
Di kesempatan itu pula, Agus Fatoni menilai otonomi daerah bertujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
BACA JUGA:Ketua TKD Prabowo-Gibran Ajak Semua Pihak Terima Hasil Keputusan MK
BACA JUGA:Emina Cosmetics Gelar Beauty bersama Bujang Gadis SMA Negeri 12 Palembang
Ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Agus Fatoni mengaku dirinya sebagai Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Provinsi Sumsel menyempatkan hadir di Surabaya ini untuk menghadiri Hari Otonomi Daerah yang ke-28.
“Jadi acara ini dilaksanakan setiap tahun dan alhamdulillah hari ini di Surabaya acaranya cukup bagus, walaupun hujan namun tetap berlangsung khidmat kita bisa mengikuti acara ini dengan baik,” tukas Fatoni.
Diketahui, Peringatan Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional kali ini mengusung tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’.
BACA JUGA:Deretan Smartphone Ini Sudah Mendukung Pemakaian eSIM
BACA JUGA:7 Aroma Parfum Isi Ulang Paling Terfavorit 2024, Dijamin Tahan Lama 24 Jam
Rangkaian kegiatan berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 25 April 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Inspektur Upacara kegiatan mengatakan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
Hal tersebut diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
“Otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” tutur Tito.
BACA JUGA:Emina Cosmetics Gelar Beauty bersama Bujang Gadis SMA Negeri 12 Palembang
BACA JUGA:10 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Terbaik Untuk Pria, Dijamin Tahan Lama dan Murah Meriah!