https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Debt Collector, Kabid Humas Polda Sumsel: Kami Bertindak Profesional dan Proporsional

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto--Kurniawan

Turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Begitu pun penanganan kasus ini juga telah berproses oleh penyidik kita dengan menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RJS dan BE," tambahnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Masyarakat Terhadap Rekrutmen Polri, Biro SDM Polda Sumsel Ambil Langkah Mengejutkan Publik

BACA JUGA:Polisi Terus Memburu Supir dan Kernet Yang Masih Kabur Pasca Laka Maut

Kemudian berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme.

Dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terhadap perkara ini putusan MK tersebut di atas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan-kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Mako Jelang Pilkada

BACA JUGA:Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

"Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik kita," terangnya. 

Dalam hal, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

"Untuk itu, kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik Ditrekrimum Polda Sumsel," tegasnya.

Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum).

BACA JUGA:Lokasi Permohonan Pembuatan SIM Polres Pagaralam Pindah ke Kompleks Mapolres Pagaralam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan