Kasus Debt Collector, Kabid Humas Polda Sumsel: Kami Bertindak Profesional dan Proporsional
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto--Kurniawan
KORANPALPRES.COM - Mengenai perkembangan kasus debt collector yang disertai penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 di pelataran Palembang Square (PS) Mall Palembang.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dan juga penyidik dengan tindakan profesional dan proporsional.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa kasusnya saat ini dilakukan penanganannya oleh penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel.
"Kita berkomitmen dalam menangani sebuah kasus dengan mengutamakan tindakan profesional dan proporsional," ujarnya, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Gelar Pemilihan Duta Lalu Lintas, Polres Muara Enim Harapkan Mampu Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal Usai Operasi Musi Ketupat 2024, Kapolrestabes Palembang Sampaikan Pesan Ini
Untuk diketahui bersama bahwa kasus ini antara kedua belah pihak saling melaporkan kejadian dan kedua perkara tersebut juga ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Untuk Laporan dari pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah.
Hal ini sesuai dengan laporan Polisi: LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayaan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk penanganan dalam kasus ini saat ini berproses dan tetap berjalan, bahkan terlapor telah kita ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (Jumat, red) dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ikuti Kegiatan Penandatangan MoU Secara Daring, Berikut Giatnya
BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Dua Debt Collector Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perampasan dan Pengeroyokan
Kemudian untuk Laporan Polisi dengan pelapor Desrummiaty, yang melaporkan Robert dan kawan-kawan (debt collector, red) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 Maret 2024, Tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan.