Minta Assessment dan Job Fit Ditunda, Ketua DPRD Lahat Layangkan 3 Rekomendasi, Apa Saja Itu
DENGAR PENDAPAT : Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi MM didampingi Anggota dewan, melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, --Bernat/koranpalpres.com------
Fitrizal menyebutkan, peraturan Permendagri No 4/2023 sudah disampaikan bahwa Pj tidak boleh mutasi ataupun merolling ASN. Bahkan ada surat dari Kemendagri terhitung 27 Maret 2024 tidak boleh ada pergantian pejabat sebelum Pilkada.
"Kita harap ASN itu netral dan Pj Bupati untuk fokus sebagai fungsi administratif program kepala daerah terdahulu," tandas dirinya.
BACA JUGA:CATAT ! Kepsek dan Dewan Guru SMPN 3 Lahat Terus Tingkatkan Marwah Sekolah, Intip Yuk
BACA JUGA:Cie-cie, Kades, TP PKK dan Kader Posyandu Lubuk Lungkang Lahat Kompak, Terus Layani Masyarakat Ya
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Lahat, Saryono Anwar SSos menuturkan, sangat menyayangkan dengan kondisi Kabupaten Lahat sekarang ini.
"Kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Sehingga timbul Forum Masyarakat Peduli Kabupaten Lahat," terang dia.
Apa lagi, dilanjutkan dirinya, tentang keputusan Pj Bupati Lahat yang sudah beredar yakni Assessment dan Job Fit yang mana anggaran untuk itu tidak ada dalam anggaran 2024.
"Lebih-lebih lagi dilaksanakan dengan menggunakan anggaran BTT, jelas hal itu menyalahi. Karena setahu kami ini BTT itu untuk bencana alam," tegas dia.