Fraksi – Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda
Fraksi – Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda -Rosalini koranpalpres.com-
Sebab perubahan ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, yang menyatakan perlu dilakukan perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Brida.
“Kami menghimbau agar kiranya pembentukan perangkat daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ujarnya.
Sedangkan Fraksi Hanura Perindo yang dibacakan Pipa Sardi SE menyampaikan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 .
Bahwa selain dari tenggang waktu penyusunan awal rancangan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir yang menjadi urgensi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025- 2045.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramandha N. Kiemas mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf a angka 3, peraturan DPRD Sumsel no 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sumsel no 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel, maka untuk memberikan kesempatan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban pada rapat paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Hari Kamis, 2 Mei 2024 mendatang. ADV